UPAYA HUKUM PERDATA 1. UPAYA HUKUM BIASA a. Banding Banding merupakan lembaga yang tersedia bagi para pihak yang tidak menerima atau menolak putusan pengadilan pada tingkat pertama, ketentuan dimaksud diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura yang mencabut ketentuan banding yang terdapat pada Herziene Inlandsche Reglement (HIR) . Namun demikian, untuk ketentuan banding bagi yurisdiksi pengadilan tingkat banding di luar Jawa dan Madura ketentuan tersebut masih diatur…
Sebagai Advokat maupun Calon Advokat bahkan mahasiswa jurusan Hukum yang akan maupun sudah berkecimpung dunia di Hukum pasti pernah mendengar asas – asas yang dijumpai ketika berperkara ataupun ketika sedang membaca buku ataupun dalam kegiatan apapun yang menyangkut dunia Hukum. Oleh karenanya perlu diketahui asas – asas hukum yang berlaku di Indonesia yang mana akan kami sebutkan beberapa asas di bawah ini sebagai Literasi bagi para Pembaca, antara lain sebagai berikut : 1. Nullum delictum,…
MASA PENAHANAN MENURUT KUHAP Masa penahanan Tersangka ataupun terdakwa menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada dasarnya telah mempunyai porsi masing masing dimana sudah ditentukan oleh Undang Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP No. 8 Tahun…
Ulasan Lengkap A. Alat Bukti Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat…
Hak Asuh Anak Menurut UU Perkawinan Mengenai kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya, Anda dapat menilik bunyi Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”): 1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. 2. Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus. Yang dimaksud anak menurut Pasal 1…
WhatsApp Kami