Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Ilmu Hukum

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Apa itu Hukum Pidana?

Ada berbagai definisi hukum pidana yang dikemukakan para ahli. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

W.L.G. Lemaire, yang dikutip oleh P.A.F. Lamintang dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 2), menerangkan bahwa hukum pidana terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana adalah suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu di mana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan, serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut.

Kemudian, Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Adapun Moeljatno memberikan makna hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:[1]

menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Selanjutnya, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (hal. 257) mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Adapun menurut Pompe, yang dikutip oleh Fitri Wahyuni dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 3), hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.

Dari beberapa definisi yang disebutkan, dapat disimpulkan bahwa pada intinya, hukum pidana merupakan ketentuan yang mengatur tindakan apa yang tidak boleh dilakukan. Kemudian, saat tindakan yang tidak diperbolehkan tersebut dilakukan, terdapat sanksi bagi pelakunya. Hukum pidana juga ditujukan untuk kepentingan umum.

Apa itu Hukum Perdata?

Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata secara singkat dapat tergambar dari ruang lingkup yang tergambar dalam definisinya.

Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgelijkrecht. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht. Dilihat dari ruang lingkupnya, istilah hukum perdata dalam arti luas, meliputi hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Sedangkan istilah hukum perdata dalam arti sempit adalah sebagai lawan hukum dagang.[2]

Seperti halnya definisi hukum pidana, definisi hukum perdata menurut para ahli pun beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Subekti, dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Kemudian, terkait pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yakni sebagai berikut.

Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.
Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum perdata sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Kemudian, menurut L.J. Van Apeldoorn, sebagaimana dikutip Muhammad Shoim dalam buku Pengantar Hukum Perdata di Indonesia (hal. 1), hukum perdata adalah hukum sipil berisi peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaanya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.

Dari definisi yang telah diterangkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada intinya, hukum perdata mengatur tentang kepentingan perseorangan dan hubungan hukumnya dengan orang lain.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Untuk memudahkan Anda dalam memahami perbedaan hukum perdata dan pidana, mari simak intisari perbedaan hukum pidana dan perdata dalam simpulan berikut.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3] yakni tahun 2026. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium untuk menyelesaikan suatu perkara, yang artinya upaya terakhir penegakan hukum apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[4] Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Mengenal Arti Asas Ultimum Remedium.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Demikian jawaban dari kami terkait perbedaan hukum pidana dan perdata, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

C.S.T. Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1989;
Eddy O.S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014;
Fitri Wahyuni. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2017;
Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017;
Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985;
Muhammad Shoim. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: CV. Rafi Sarana Perkasa, 2022;
P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013;
Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Penerbit PT Intermasa, 2003;
Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: BieNa Edukasi. 2015.

[1] Moeljatno. Azas-azas Hukum Pidana. Jakarta: PT Bina Aksara, 1985, hal. 1

[2] Yulia. Buku Ajar Hukum Perdata. Aceh: BieNa Edukasi. 2015, hal. 1

[3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[4] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257

Sumber : hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button