HUKUM WARIS DI INDONESIA DAN PEMBAGIANNYA
BERBAGAI MACAM HUKUM WARIS DI INDONESIA DAN PEMBAGIANNYA
1. Menurut Ajaran Islam
Bagi yang beragama Muslim, pembagian warisan juga bisa dilakukan menurut ajaran Islam. Pembagian harta waris ini sendiri mengacu pada anjuran dalam Alquran. Menurut buku Pembagian Warisan Menurut Islam yang ditulis oleh Muhammad Ali Ash-Sahbuni, jumlah pembagian harta yang ditentukan dalam Alquran ada enam macam, yakni setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam. Bagaimana dengan yang menerimanya? Pembagian warisan ini dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan juga besarannya. Sebagai negara dengan mayoritas beragama Muslim, hukum terkait warisan dalam Islam juga tertulis dalam Pasal 176-185 ayat KHI (Kompilasi Hukum Islam). Berdasarkan pasal tersebut, berikut besaran bagian ahli waris menurut ajaran Islam selengkapnya:
Anak perempuan bila hanya seorang mendapat saparuh bagian. Bila dua atau lebih, mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Bila memiliki anak, ayah mendapat seperenam bagian.
Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak/dua saudara/lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka mendapat sepertiga bagian.
Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak. Jika meninggalkan anak, janda mendapat seperdelapan bagian.
Jika pewaris meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
Besaran Bagian Ahli Waris
Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini.
Ahli Waris | Besaran Bagian | Keterangan |
1 anak wanita | 1/2 | Seorang diri |
2 atau lebih anak wanita | 2/3 | Bersama-sama |
Anak wanita bersamaan dengan anak pria | 2 : 1 | 2 untuk pria, dan 1 untuk wanita |
Ayah | 1/3 atau 1/6 | Bila tidak ada keturunan / bila ada keturunan |
Ibu | 1/6 atau 1/3 | Bila ada keturunan atau saudara dengan jumlah 2 atau lebih / bila tidak ada keduanya |
Ibu | 1/3 | Sisa dari duda atau janda bila bersama dengan ayah |
Duda | 1/2 atau 1/4 | Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan |
Janda | 1/4 atau 1/8 | Bila tidak ada keturunan/ bila ada keturunan |
Saudara Pria dan Perempuan Seibu | 1/6 atau 1/3 | *tidak ada keturunan dan ayahMasing-masing / bila jumlah 2 atau lebih bersamaan |
Saudara Kandung Seayah | 1/2 atau 2/3 | Bila sendiri / bila jumlah 2 atau lebih bersama-sama |
Saudara Pria Seayah | 2 : 1 | dengan Saudara Perempuan |
Pengganti | Tidak melebihi | Dari ahli waris yang digantikan |
2. Hukum Waris Perdata
Merupakan pembagian harta warisan yang diatur oleh hukum perdata atau hukum keuangan secara umum dan berlaku di Indonesia. Pembagian warisan menurut Hukum Waris Undang-Undang (KUH Perdata) dapat dibedakan menjadi empat golongan ahli waris, yakni:
Golongan I: Termasuk suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Pembagiannya adalah, istri atau suami dan anak-anaknya, masing-masing mendapat 1/4 bagian.
Golongan II: Merupakan mereka yang mendapat warisan bila pewaris belum memiliki suami atau istri serta anak. Maka, yang berhak mendapatkan warisan adalah kedua orang tua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.
Golongan III: Dalam golongan ini, pewaris tidak memiliki saudara kandung sehingga yang mendapatkan warisan adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Misal, yang mendapatkan bagian adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi 1/2 bagian untuk garis ayah, dan 1/2 bagian untuk garis ibu.
Golongan IV: Yang berhak mendapat warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka mendapat 1/2 bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan 1/2 bagian sisanya.
Pasal yang mengatur tentang waris sebanyak 300 pasal, yang dimulai dari Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Disamping itu waris juga diatur pada Inpres no. 1 Tahun 1991. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kekayaan seseorang setelah ia meninggal, mengenai bagaimana memindahkan kekayaan seseorang setelah ia tiada.
Terdapat tiga unsur pada warisan yakni,
1. Adanya pewaris;
2. Adanya ahli waris; dan
3. Harta warisan. Harta warisan adalah berupa hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam Pasal 830 KUHPerdata yang ditentukan sebagai ahli waris adalah:
a. Para keluarga sedarah, baik syah maupun luar kawin (Pasal 852 perdata)
b. Suami atau istri yang hidup terlama Berdasarkan penafsiran ahli waris menurut UU dibagi kedalam 4 (empat) golongan:
– Golongan pertama, terdiri dari suami/istri dan keturunannya;
– Golongan kedua, terdiri dari orang tua, saudara, dan keturunan saudara;
– Golongan ketiga, terdiri dari sanak keluarga lain-lainnya;
– Golongan keempat, terdiri dari sanak keluarga lainnya dalam garis menyimpang sampai dengan derajat keenam.
Jadi, pembagian waris menurut sistem hukum perdata ini yang diutamakan adalah golongan pertama sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan. Pembagian warisan menurut hukum perdata tidak membedakan bagian antara laki-laki dan perempuan. Dengan demikian dalam dilakukan secara seimbang.
3. Hukum Waris Adat
Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari beragam suku bangsa, maka Tanah Air kita juga memiliki hukum waris adat sebagai acuan pembagian harta warisan. Adapun hukum adat sendiri bentuknya tidak tertulis. Maka dari itu, hukum warisan berdasarkan adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan dan kekerabatan. Di Indonesia sendiri, sistem pewarisan adat dibagi menjadi beberapa macam sistem.
Sistem keturunan: Pembagiannya dibedakan menjadi tiga macam. Yakni, patrilineal atau berdasarkan garis keturunan bapak. Kedua, sistem matrilineal yaitu berdasarkan garis keturunan ibu. Ketiga,
Sistem bilateral yaitu sistem berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
Sistem Individual: Setiap ahli waris mendapatkan harta menurut bagiannya masing-masing. Biasanya diterapkan pada masyarakat yang menerapkan bilateral seperti Jawa dan Batak.
Kolektif: Ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penugasan atau kepemilikannya. Setiap ahli waris juga hanya mempunyai hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut.
Sistem Mayorat: Harta warisan dialihkan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dilimpahkan kepada anak tertentu. Seperti halnya di masyarakat Bali dan Lampung, harta warisan dilimpahkan kepada anak tertua, dan di Sumatera Selatan kepada anak perempuan tertua.
Itulah beberapa hukum waris yang ada di Indonesia. Pembagiannya memang dalam membaginya pun dibutuhkan kesabaran agar tidak menimbulkan konflik dalam keluarga.
perlu ingatkan juga jangan lupa juga lakukan komunikasi atau musyawarah dengan keluarga terkait pembagian harta gono-gini. Komunikasi yang terbuka bisa membantu mendapatkan hasil akhir terkait pembagian warisan secara adil dan tentunya hubungan keluarga tetap harmonis.