MASA PENAHANAN MENURUT KUHAP
Masa penahanan Tersangka ataupun terdakwa menurut Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada dasarnya telah mempunyai porsi masing masing dimana sudah ditentukan oleh Undang Undang No. 1 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penahanan adalah penempatan Tersangka atau Terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (Pasal 1 KUHAP No. 8 Tahun 1981).
Jenis penahanan sesuai dengan Pasal 22 KUHAP No. 8 tahun 1981 ada 3 (tiga) yaitu :
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
b. Penahanan Rumah
c. Penahanan Kota
Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga pemasyarakatan , dirumah sakit dan dalam keadaan yang memaksa di tempat lain.
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk menhindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau kota dengan izin dari penyidik , penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan;
Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah lamanya waktu penahanan
Pembatasan penahanan juga bisa untuk meminta perpanjangan, jangka waktu penahanan dalam tiap tingkat itu berbeda beda dimana akan kami uraikan sebagai berikut :
a. Masa penahanan tingkat penyidikan sesual Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHAP
Maksimal jangka penahanan selama 20 hari dan perpanjangan penahanan sselama 40 hari
Pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan yaitu Penyidik dapat diperpanjang Penuntut Umum
b. Masa penahanan tingkat penuntutan sesuai Pasal 25 ayat 1 dan 2 KUHAP
Maksimal jangka penahan selama 20 hari dan perpanjangan selama 30 hari
Pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan yaitu Penuntut umum dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Masa penahan pada tingkat pemeriksaaan di Pengadilan Negeri sesuai pasal 26 ayat 1 dan 2 KUHAP
Masa penahanan maksimal semalam 30 hari perpanjangan selama 60 hari
Pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan yaitu hakim Pengadilan Negeri dapat diperpanjnag oleh ketua Pengadilan Negeri
d. Masa penahanan pada tingkat pemeriksaan pengadilan tinggi sesuai pasal 27 ayat 1 dan 2 KUHAP
Masa penahanan maksimal selama 30 hari dan di perpanjang selama 60 hari
Pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan yaitu Hakim Pengadilan Tinggi dapat diperpanjang oleh ketua Pengadilan Tinggi
e. Masa penahanan pada tingkat pemeriksaan di Pengadilan tingkat Kasasi sesuai pasal 28 ayat 1 dan 2 KUHAP
Masa penahanan selama 50 hari dan perpanjangan selama 60 hari
Pihak yang berwenang untuk melakukan penahanan yaitu Hakim Mahkamah Agung dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung
Dimana jika jangka waktu tersebut habis, bukan berarti Terdakwa atau Tersangka boleh bebas dari hukum namun, ada akibat apabila masa tahanan lewat dari batas waktu yang ditentukan dimana pemeriksaan terhadap Tersangka ataupun Terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan sesuai pada Pasal 24 ayat 4 KUHAP, namun proses pemeriksaan terhadap perkara yang bersangkutan tetap berjalan.