Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HukumHukum PidanaKorupsiKPK

Suap Jual Beli Jabatan

Praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Salah satu praktik jual beli jabatan yang baru saja terungkap yakni dugaan kasus Bupati Nganjuk (NRH) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan Bareskrim POLRI. Modus operandi dalam kasus ini adalah camat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat Ajudan Bupati. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut NRH mematok harga Rp 15.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000 untuk para kepala desa dan camat yang ingin mendapatkan jabatan. Dalam OTT tersebut, KPK dan Bareskrim Polri menemukan uang tunai sebesar Rp 674.000.000 di brankas milik NRH.

Praktik jual beli jabatan di Indonesia menjadi salah satu jenis korupsi berupa suap yang sering terjadi terutama pada sistem pemerintahan daerah. Salah satu praktik jual beli jabatan yang baru saja terungkap yakni dugaan kasus Bupati Nganjuk (NRH) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK dan Bareskrim POLRI. Modus operandi dalam kasus ini adalah camat diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk lewat Ajudan Bupati. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut NRH mematok harga Rp 15.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000 untuk para kepala desa dan camat yang ingin mendapatkan jabatan. Dalam OTT tersebut, KPK dan Bareskrim Polri menemukan uang tunai sebesar Rp 674.000.000 di brankas milik NRH.

Beberapa penyebab terjadinya praktik suap dalam jual beli jabatan adalah sebagai berikut:

Intervensi politik dalam birokrasi

Akar permasalahan berada pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana disebutkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dapat mendelegasikan “kewenangan” menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan. Hak-hak tersebut menimbulkan kekeliruan dan memberikan peluang kepada politisi untuk melakukan suap jual-beli jabatan.

Kelemahan kinerja birokrasi

Penyebab utama dari terjadinya maladministrasi dalam birokrasi adalah rendahnya profesionalisme aparat. Dalam praktiknya, individu birokrat sering bersikap tidak transparan, korup, dan mengembangkan praktik transaksional. Aparat birokrasi yang seharusnya bertugas melayani kepentingan masyarakat seringkali terjebak pada kebutuhan pribadinya untuk meningkatkan karirnya melalui jalan pintas.

Biaya Pilkada dan lemahnya pengawasan di daerah

Menurut KPK, terjadinya praktik jual beli di daerah disebabkan karena pejabat di daerah tidak diawasi secara maksimal oleh inspektorat daerah, seperti dalam hal rekrutmen, rotasi, promosi, pengadaan barang dan jasa, sampai dengan proses perizinan. Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, menjelaskan bahwa terdapat dua hal yang menyebabkan praktik jual beli jabatan tetap ada, biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sangat besar dan minimnya pengawasan KASN terhadap pengisian jabatan camat dan perangkat desa. Pengisian jabatan di daerah seharusnya tetap dalam pengawasan KASN agar tetap berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Hal tersebut dibenarkan oleh para Kepala Daerah dalam diskusi pada Webinar KPK: Jual Beli Jabatan.

Minimnya laporan atas dugaan praktik jual beli jabatan

Upaya menjerat ASN yang melakukan jual beli jabatan kepada kepala daerah dinilai cukup sulit. salah satu faktor penyebabnya adalah tidak adanya pihak yang mau melaporkan secara resmi mengenai adanya suap dalam praktik jual beli jabatan tersebut. Komisioner Komisi ASN, Waluyo, mengamini mengenai sulitnya membuat orang yang mengetahui terjadinya praktik jual beli jabatan agar melaporkan dan mengungkapkannya. Tujuan dari pelaporan adalah agar Komisi ASN dapat memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan dari keterangan yang didapat bisa memastikan apakah telah terdapat pelanggaran atau tidak yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya, kerap terjadi masalah dimana rekomendasi yang disampaikan Komisi ASN tidak ditindaklanjuti. Jika melihat pada Pasal 120 ayat (5) UU No.5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), secara tegas dijelaskan bahwa rekomendasi Komisi ASN bersifat mengikat para pihak, hanya saja karena kewenangan Komisi ASN tidak berdampak langsung pada aspek kepegawaian maupun keuangan terhadap ASN, maka sulit untuk membuat efek jera.

Ketidakselarasan antara harapan ASN dengan kompetensi kinerja

Dari hasil survey yang dilakukan oleh Kementerian PANRB, 84% orang ingin bekerja sebagai ASN karena memiliki tujuan untuk mengabdi kepada negara. Namun, hal tersebut tidak sesuai dengan kompetensi kinerja ASN. Etos kerja ASN akan menjadi ala kadarnya, birokrasi tidak menjadi profesional, sektor ekonomi terhambat, pendapatan pajak tidak optimal, sehingga kesejahteraan ASN pun terancam. Seharusnya mindset dari ASN harus diintervensi untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas.

Dalam Webinar KPK tentang Jual Beli Jabatan pada tanggal 16 September 2021 yang dihadiri oleh beberapa kepala daerah, terdapat beberapa hal yang menjadi fokus utama dan harus dilakukan dalam hal pencegahan praktik jual beli jabatan, yaitu sebagai berikut:

Praktik jual beli di Indonesia sudah diantisipasi oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya, dua peraturan itu mengamanatkan bahwa sistem perekrutan PNS, termasuk pejabat, harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif. Ditegaskan oleh Asdep Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB, regulasi dan sistem yang dibangun sudah cukup mendukung untuk meminimalisir kegiatan politik transaksional khususnya dalam konteks jual beli jabatan ASN.
Menegakkan budaya anti korupsi pada sistem rekrutmen partai politik dengan menyaring pimpinan dan anggota yang berintegritas.
Mendorong penggunaan sistem merit secara efektif untuk menutup kemungkinan peluang terjadinya praktik jual beli jabatan.
Mendorong peran masyarakat dengan memperkuat sistem pelaporan agar praktik jual beli jabatan dapat terdeteksi secara dini.
Memperkuat peran APIP dalam hal pengawasan di daerah karena pada fakta di lapangan, APIP memiliki peran penting dalam seleksi jabatan. Menurut Walikota Tanjung Pinang, kehadiran APIP dapat menjadi acuan bagi para ASN untuk menghindari pelanggaran.

Selain dari apa yang telah dijelaskan diatas, suap jual-beli jabatan perlu diatasi dengan membentuk sebuah tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi melalui reformasi birokrasi untuk menghilangkan penyalahgunaan kewenangan pejabat publik di instansi yang bersangkutan. Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Dalam hal ini, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi untuk kemudian apabila predikat WBK telah didapatkan dapat mengusulkan unit kerjanya untuk mendapat predikat WBBM. Selain itu unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. Adapun yang menjadi dasar hukum terkait ZI, WBK dan WBBM, yaitu: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.(WA/DSS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button