ASAS – ASAS HUKUM DI INDONESIA
Sebagai Advokat maupun Calon Advokat bahkan mahasiswa jurusan Hukum yang akan maupun sudah berkecimpung dunia di Hukum pasti pernah mendengar asas – asas yang dijumpai ketika berperkara ataupun ketika sedang membaca buku ataupun dalam kegiatan apapun yang menyangkut dunia Hukum.
Oleh karenanya perlu diketahui asas – asas hukum yang berlaku di Indonesia yang mana akan kami sebutkan beberapa asas di bawah ini sebagai Literasi bagi para Pembaca, antara lain sebagai berikut :
1. Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali = tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Asas Legalitas) – Pasal 1 ayat (1) KUHP
2. Lex temporis delicti = perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
3. Freie rechtslehre = Judge made law = memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
4. Rechtsvinding = hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Nebis in idem = asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
6. Pacta sund servanda = doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
7. Nemo iudex in causa sua = asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
8. Ultimum remedium = hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
9. Non ultra petita = doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
10. Ex aequo et bono = doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
11. Lex dura sed tamen scripta = hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
12. Lex specialis derogat lex generalis = Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
13. Lex posteriori derogat lex priori = Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
14. Lex superior derogat lex inferior = Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
15. Lex niminen cogit ad impossibilia = Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
16. De wet is ondschendbaar = Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
17. Non-retroaktif = Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
18. Equality before the law = kesamaan dihadapan hukum
19. Ius cogens = doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
20. Audit Et Alteram Partem = Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
21. Actio Pauliana = Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
22. Presumption of Innocence = Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
23. Asas Opportunitas = Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum
24. In dubio pro reo = Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
25. Asas Individualiteit = Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
26. Asas Totaliteit = Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
27. Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) = Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
28. Asas Vermenging ( asas percampuran ) = Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
29. Asas Publiciteit = Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
30. Asas Spesialiteit = Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
31. Asas Reciprositas = Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya)
32. Asas Konsensualitas = Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
33. Asas Canselling = Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
34. Asas Preferensi = Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
35. Droit invialablel et sarce = Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
36. Medebewind ( Tugas Pembantuan ) = Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
37. Welfare state ( negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
38. Asas Priorrestraint ( kendali dini ) = Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
39. Ne Bis Vexari Rule = asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
40. Asas Principle of legality ( kepastian hukum ) = Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
41. Asas Sapientia (Kebijaksanaan) = Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
42. Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa = Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
43. Asas Exteritorial = Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
44. Asas Souvereignity = Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
45. Asas Receprocitet = Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
46. Asas Statuta mixta = Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
47. Asas Non Distorsi = Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
48. Actio in pauliana = Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
49. Aequo et bono = Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
50. Ajudikasi/adjudication = Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
51. Amnestie = Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
52. Actor Sequitor Forum Rei = Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
53. Actual damages (Ganti rugi aktual) = Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
54. Abolisi = Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
55. Barang bukti/corpus delicti = Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
56. Beban pembuktian terbalik = Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
57. De auditu testimonium de auditu = Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
58. Contempt of Court = Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
59. Crisis der democratie = krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
60. Conservatoir Beslaag = Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
61. Class Action (Gugatan perwakilan) = Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
62. Droit de preference = Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
63. Droit de suite = Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
64. Damihi Facta Do Tibi Ius = Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
65. Droit Constitutional = Hukum dasar.
66. Exceptio non adimpleti contractus = Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
67. Eigenrichting = tindakan main hakim sendiri
68. Eksaminasi = Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
69. Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause = Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
70. Forum rei sitae = Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
71. Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire = Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
72. In Kracht Van Gewidjge = Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
73. In Der Minne = Pemenuhan putusan secara sukarela
74. In dubio pro reo = Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
75. Judicial Interpretation = Penafsiran secara hukum
76. Judex ne procedat ex officio = Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
77. Lex Divina = Kitab suci
78. Lex Eternal = Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
79. Lex natural = Hukum Alam
80. Lex Aeterna = Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
81. Lex Umana = hukum yang ditetapkan oleh Manusia
82. Lex Rei Sitae, Lex Situs = Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
83. Lex Loci Contractus = Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
84. Lex Loci Solotionis = Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
85. Lex Loci Delicti Commissi = Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
86. Lex Fori = Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
87. Lex Loci Actus = Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
88. Lex Partriae = Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
89. Lex Causae = Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
90. Lex Actus = Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
91. Lex Originis = Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
92. Lex certa = ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
93. Lex Loci Celebrationis = Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
94. Maritaal beslaa (Sita maritaal) = Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
95. Mobilia Personam Sequuntur = Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
96. Onrechtmatige Overheidts daad = Perbuatan yang melanggar hukum
97. Resiprositas = Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
98. Unus Testis Nullus Testis = Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
99. Punitive damages (Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
100. Preponderance of evidence = Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.