Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
HukumHukum PerdataPerceraian

Konsultasi Hukum Suami Pergi Tanpa Kejelasan

Suami Pergi Tanpa Kejelasan, Bisakah Perkawinan Dianggap Putus?

Pertanyaan

Kedua orang tua saya menikah secara Islam. Namun bapak saya tiba-tiba pergi meninggalkan rumah tanpa kejelasan di mana ia sampai sekarang. Saya dibesarkan oleh ibu saya. Bagaimana status pernikahan kedua orang tua saya? Apakah dengan perginya bapak saya bisa dianggap telah bercerai?

Ulasan Lengkap

Hakikat Perkawinan dalam Islam

Pertama-tama kami akan membahas terlebih dahulu mengenai konsep dan hakikat perkawinan dalam Islam. Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[1]

Bahkan menurut Hukum Islam, perkawinan merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.[2] Tujuan tersebut harus diupayakan oleh kedua pihak suami dan istri.

Alasan-alasan Perceraian

Dalam Islam, perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan.[3] Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.[4]

Selanjutnya ditegaskan untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.[5]

Adapun alasan-alasan perceraian dapat terjadi karena:[6]

  • salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  • salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri;
  • antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  • suami melanggar taklik talak;
  • peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Jika Suami Pergi Meninggalkan Istri Tanpa Kejelasan

Menyambung pertanyaan Anda, apakah dengan alasan bapak pergi meninggalkan rumah dengan sengaja tanpa kejelasan, maka perkawinan orang tua dianggap putus? Jika kita merujuk Pasal 115 KHI sebagaimana disebutkan di atas, perkawinan tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke Pengadilan Agama.

Dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus Anda bisa menggunakan alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya atau menggunakan alasan suami melanggar taklik talak.

Di dalam buku nikah terdapat perjanjian kawin atau taklik talak. Pengertian taklil-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah:

Perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa Janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Umumnya suami membaca taklik talak tersebut sesaat setelah ijab kabul atau menandatanganinya.

Dengan demikian, isi yang tecantum dalam taklik talak tersebut mengikat pada suami untuk menaatinya. Berikut ini bunyi taklik talak ala fikih Indonesia:

Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

1. Meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;
3. Menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama.[7]

Oleh sebab itu, perkawinan kedua orang tua Anda tidak otomatis putus hanya karena suami atau bapak meninggalkan istri atau ibu Anda, melainkan harus dilakukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian dengan alasan di atas.

Mengenai pembatalan perkawinan, Pasal 74 KHI menyebutkan:

Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.
Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Perlu Anda pahami, tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian.[8]

Mengenai perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian dapat Anda simak Tentang Pembatalan Nikah dan Perceraian.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

[1] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

[2] Pasal 2 dan 3 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

[3] Pasal 113 KHI

[4] Pasal 114 KHI

[5] Pasal 115 KHI

[6] Pasal 116 KHI

[7] Pasal 51 KHI

[8] Pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Sumber: hukumonline.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button