Belajar Dari Kasus Matinya Driver Ojol Affan Kurniawan, Lantas Bagaimana Sebenarnya Aturan Peradilan Untuk Polisi Terpidana?!

Dasar Hukum Mengadili Polisi
Anda bertanya, apakah polisi masuk pengadilan militer? Secara historis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (“ABRI”), sehingga status hukum anggota Polri sama dengan status hukum anggota ABRI dan tunduk pada kekuasaan peradilan militer.[2]
Namun, pasca berlakunya UU Polri, anggota Polri tunduk pada kekuasaan peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 (1) UU Polri, yang berbunyi:
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Mengenai tata cara pemeriksa anggota Polri yang melakukan tindak pidana dapat merujuk dalam ketentuan PP 3/2003. Pada prinsipnya, proses peradilan pidana bagi anggota kepolisian secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.[3]
Terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana, penyidikan dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP.[4] Akan tetapi, pemeriksaan di tingkat penyidikan dilakukan dengan memperhatikan kepangkatan, yaitu:[5]
- Tamtama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya bintara;
- Bintara diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya bintara;
- Perwira pertama diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya bintara;
- Perwira menengah diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya perwira pertama;
- Perwira tinggi diperiksa oleh anggota kepolisian berpangkat serendah-rendahnya perwira menengah.
Bagi tersangka atau terdakwa anggota Polri, tempat penahanannya dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka atau terdakwa lainnya.[6] Bahkan anggota kepolisian yang ditetapkan jadi tersangka/terdakwa dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas kepolisian sejak proses penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[7]
Kemudian untuk penuntutan dilakukan di lingkungan peradilan umum oleh jaksa penuntut umum sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan pemeriksaan di muka sidang pengadilan oleh hakim peradilan umum.[8] Selanjutnya, jika sudah didakwa dan dijatuhi vonis, pembinaan narapidana anggota kepolisian dilaksanakan di lembaga pemasyarakatan.[9]
Anggota polisi yang melakukan tindak pidana diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.[10]
Adapun pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri dilakukan oleh:[11]
Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Pemberhentian ini dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (“KKEP”),[12] yaitu komisi yang dibentuk di lingkungan Polri untuk penegakan Kode Etik Profesi Polri.[13] KKEP ini lebih lanjut diatur oleh Perpol 7/2022.
Dengan demikian, polisi yang melakukan tindak pidana pembunuhan diproses pidana menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum dengan memperhatikan beberapa ketentuan sebagaimana disebutkan di atas.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).
[2] Penjelasan umum Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 3/2003”)
[3] Pasal 2 PP 3/2003
[4] Pasal 4 PP 3/2003
[5] Pasal 5 PP 3/2003
[6] Pasal 8 PP 3/2003
[7] Pasal 10 ayat (1) PP 3/2003
[8] Pasal 11 dan Pasal 12 PP 3/2003
[9] Pasal 14 PP 3/2003
[10] Pasal 11 huruf a dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 1/2003”)
[11] Pasal 15 PP 1/2003
[12] Pasal 12 ayat (2) PP 1/2003
[13] Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
Sumber hukumonline


