Jannah Theme License is not validated, Go to the theme options page to validate the license, You need a single license for each domain name.
Ilmu Hukum

Asas Legalitas Dalam Ilmu Hukum Pidana

Tidak Ada Pidana Tanpa Ketentuan Perundangan-Undangan Pidana

Bunyi asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP adalah:

Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Kemudian, asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 yaitu:

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Sejalan dengan penjelasan mengenai arti asas legalitas di atas, Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah undang-undang dan peraturan daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum tindak pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.
Pengertian Asas Legalitas

Asas legalitas (principle of legality)[2] biasa dikenal dalam Bahasa Latin nullum delictum nulla poena sine praevia lege yang berarti tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu.[3] Lalu menurut Wirjono Prodjodikoro, asas legalitas diartikan sebagai tiada kejahatan, tiada hukuman pidana tanpa undang-undang

hukum pidana terlebih dahulu.[4]

Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam asas legalitas, tiada perbuatan dapat dipidana kecuali atas dasar kekuatan pidana menurut undang-undang yang sudah ada terlebih dahulu.[5]

Lebih lanjut, aturan mengenai asas legalitas atau kekuatan berlakunya hukum pidana menurut waktu dalam kajian ilmu hukum pidana merupakan aturan yang sangat fundamental dalam hukum pidana positif di Indonesia. Dikatakan fundamental karena aturan ini menentukan berlaku tidaknya suatu aturan pidana terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan pada waktu tertentu.[6]

Anda dapat membaca selengkapnya mengenai asas legalitas dalam artikel Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Kitab Undang- Undang Hukum Pidana;
Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Referensi:

Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012;
Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011;
Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017;
Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014;
Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.

[1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

[2] Muchamad Iksan. Asas Legalitas dalam Hukum Pidana: Studi Komparatif Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam (Jinayah). Jurnal Serambi Hukum, Vol. 11, No. 1, 2017, hal. 6

[3] Lidya Suryani Widayati. Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KUHP. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2, November 2011, hal. 307

[4] Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003, hal. 43

[5] Sri Rahayu. Implikasi Asas Legalitas Terhadap Penegakan Hukum dan Keadilan. Jurnal Inovatif, Vol. 7, No. 3, 2014, hal. 4

[6] Ach. Tahir. Menggali Makna Asas Legalitas dan Perkembangannya di Indonesia. Jurnal Al-Mazahib, Vol. 1, No. 2, 2012, hal. 272

Sumber : hukumonline.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button